Badan Pengurus Harian
TUGAS DAN WEWENANG BADAN PENGURUS HARIAN
KETUA UMUM & WAKIL KETUA UMUM
- Memimpin sidang-sidang dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan.
- Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian tugas.
- Menjadi juru bicara DPM FEB UNESA.
- Melaksanakan konsultasi dengan BEM FEB UNESA dan pimpinan lembaga di FEB UNESA lainnya sesuai dengan keputusan DPM FEB UNESA.
- Mewakili DPM FEB UNESA dan/atau alat kelengkapan DPM FEB UNESA diforum internal dan eksternal FEB UNESA.
- Melaksanakan keputusan DPM FEB UNESA berkenan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan
peraturan tata tertib dan kode etik DPM FEB UNESA. - Tetapkan arah, kebijakan umum, dan strategi pengelolaan anggaran DPM FEB UNESA sesuai kesepakatan anggota DPM FEB UNESA.
- Mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugasnya dalam Sidang Pleno DPM FEB UNESA.
SEKRETARIS UMUM
- Menjalankan fungsi administrasi DPM FEB UNESA.
- Melakukan pengarsipan data yang dimiliki DPM FEB UNESA.
- Mengkoordinir staf administrasi dari setiap komisi.
- Menyusun LPJ DPM FEB UNESA sesuai dengan standar kerja atau kesekretariatan.
- Bertanggung jawab atas administrasi DPM FEB UNESA.
- Memperoleh informasi terkait program kerja dari setiap badan dan komisi.
- Bertanggung jawab kepada ketua DPM FEB UNESA.
BENDAHARA UMUM
- Menjelaskan fungsi keuangan DPM FEB UNESA.
- Melakukan pengarsipan data yang diperlukan terkait keuangan
DPM FEB UNESA. - Mengkoordinir staf keuangan dari setiap komisi menyusun SPJ DPM FEB UNESA sesuai standar kerja.
- Bertanggung jawab atas keuangan DPM FEB UNESA.
- Memperoleh informasi terkait program kerja dari setiap badan dan komisi.
- Bertanggung jawab kepada ketua DPM FEB UNESA.
