BKD (Badan Kehormatan Dewan) adalah badan yang berfokus pada internal organisasi. BKD berperan menjaga etika, kedisiplinan, dan hubungan baik antar anggota, baik dewan maupun staf. Tugas BKD adalah mengingatkan, menegur, dan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku apabila ada yang melanggar aturan.
TUGAS DAN WEWENANG BADAN KEHORMATAN DEWAN
Menyusun dan menetapkan aturan internal yang berlaku untuk seluruh fungsionaris.
Menjaring SDM internal dan eksternal untuk keberlanjutan kepengurusan.
Menjaga kekompakan serta keharmonisan antar anggota.
Melaksanakan projek BKD.
Berkoordinasi secara rutin dengan BPH, badan, dan komisi.
Bertanggung jawab atas tugas dan kewenangan sesuai ketentuan organisasi.