Badan Pengurus Harian

TUGAS DAN WEWENANG BADAN PENGURUS HARIAN

KETUA UMUM & WAKIL KETUA UMUM

  1. Memimpin sidang-sidang dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan.
  2. Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian tugas.
  3. Menjadi juru bicara DPM FEB UNESA.
  4. Melaksanakan konsultasi dengan BEM FEB UNESA dan pimpinan lembaga di FEB UNESA lainnya sesuai dengan keputusan DPM FEB UNESA.
  5. Mewakili DPM FEB UNESA dan/atau alat kelengkapan DPM FEB UNESA diforum internal dan eksternal FEB UNESA.
  6. Melaksanakan keputusan DPM FEB UNESA berkenan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan
    peraturan tata tertib dan kode etik DPM FEB UNESA.
  7. Tetapkan arah, kebijakan umum, dan strategi pengelolaan anggaran DPM FEB UNESA sesuai kesepakatan anggota DPM FEB UNESA.
  8. Mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugasnya dalam Sidang Pleno DPM FEB UNESA.

SEKRETARIS UMUM

  1. Menjalankan fungsi administrasi DPM FEB UNESA.
  2. Melakukan pengarsipan data yang dimiliki DPM FEB UNESA.
  3. Mengkoordinir staf administrasi dari setiap komisi.
  4. Menyusun LPJ DPM FEB UNESA sesuai dengan standar kerja atau kesekretariatan.
  5. Bertanggung jawab atas administrasi DPM FEB UNESA.
  6. Memperoleh informasi terkait program kerja dari setiap badan dan komisi.
  7. Bertanggung jawab kepada ketua DPM FEB UNESA.

BENDAHARA UMUM

  1. Menjelaskan fungsi keuangan DPM FEB UNESA.
  2. Melakukan pengarsipan data yang diperlukan terkait keuangan
    DPM FEB UNESA.
  3. Mengkoordinir staf keuangan dari setiap komisi menyusun SPJ DPM FEB UNESA sesuai standar kerja.
  4. Bertanggung jawab atas keuangan DPM FEB UNESA.
  5. Memperoleh informasi terkait program kerja dari setiap badan dan komisi.
  6. Bertanggung jawab kepada ketua DPM FEB UNESA.